"Menurut pengakuan yang bersangkutan, karena situasi pandemi Covid-19 dan masalah tekanan kerja. Tapi itu alasan klasik ya," ujar Kombes Pol Yusri.
Sampai saat ini, tutur Kabid Humas, penyidik masih terus menggali keterangan dari Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie terkait tindak penyalahgunaan narkotika yang mereka lakukan.
Diketahui Nia Ramadhani ditangkap pada Rabu 7 Juli 2021 di kawasan Pondok Indah, Jakarta bersama sopir pribadinya. Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang didapat dari sopir Nia. "Dia mengakui barang tersebut milik RA (Nia Ramadhani)," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Ardi Bakrie menyerahkan diri pada malam hari setelah Nia Ramadhani ditangkap. Kata penyidik, Ardi sedang tidak di rumah saat polisi melakukan penangkapan.
Editor : Agus Warsudi
alat isap sabu artis kepemilikan sabu bawa sabu harga sabu nia ramadhani ardi bakrie pandemi Covid-19 dampak pandemi covid-19 polda metro jaya
Artikel Terkait