BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 418 kendaraan pemudik wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) dipaksa kembali ke kota asal. Mereka yang ngotot mudik akhirnya harus menerima kenyataan gagal pulang kampung pada Lebaran tahun ini.
Petugas gabungan yang siaga sejak dini hari hingga malam, Kamis (6/5/2021) di pos penyekatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, tegas dan tak pandang bulu. Pasalnya, selain melanggar larangan mudik, para pemudik itu juga tak bisa menunjukkan surat tugas resmi dan bukti negatif Covid-19 berdasarkan tes swab.
Seperti tak kenal lelah, petugas gabungan Satlantas Polresta Bandung, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kabupaten Bandung terus melakukan penyekatan larangan mudik di titik penyekatan pintu keluarga gerbang Tol Cileunyi.
Satu persatu kendaraan asal Jabodetabek dan plat nomor luar Bandung yang telah dipisahkan, diperiksa secara ketat oleh para petugas.
KBO Satlantas Polresta Bandung Iptu Sugiharto mengatakan, pemeriksaan meliputi kelengkapan surat jalan bagi warga yang akan melintas di jalur selatan Jawa Barat.
"Untuk perjalanan dinas, petugas mencocokan surat keterangan dengan alamat KTP setiap orang yang ada di dalam kendaraan," kata KBO Satlantas Polresta Bandung di Cileunyi.
Kendaraan yang terindikasi membawa penumpang dan melakukan perjalanan mudik, ujar Iptu Sugiharto, langsung diputarbalikan petugas untuk masuk kembali ke jalan tol.
Sementara itu, kondisi arus lalu lintas di hari pertama larangan penyekatan mudik yang keluar Tol Cileunyi kabupaten bandung terpantau masih ramai.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait