Diakuinya, modusnya mengaku sebagai polisi namun tidak memakai seragam hanya pakaian biasa. Beberapa hari kemudian keduanya berhasil diamankan berbekal jejak ponsel milik korban yang mereka rampas.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait