"Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," ujar AKP Rizka Fadhila.
Menurut Kasatreskrim Polres Cimahi, pelaku langsung ditangkap seusai melakukan aksi di rumahnya. Dia sempat diamankan di Mapolsek Gununghalu.
Kemudian oleh petugas pelaku dibawa ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan. "Kami masih tunggu hasilnya seperti apa, nanti akan disampaikan," tutur Kasatreskrim.
Editor : Agus Warsudi
polres cimahi satreskrim polres cimahi bandung barat kabupaten bandung barat kasus pembacokan Korban pembacokan pelaku pembacokan pembacokan pemeriksaan kejiwaan
Artikel Terkait