Nenek 62 tahun di Gununghalu, KBB, membacok suami, anak, dan cucunya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," ujar AKP Rizka Fadhila.

Menurut Kasatreskrim Polres Cimahi, pelaku langsung ditangkap seusai melakukan aksi di rumahnya. Dia sempat diamankan di Mapolsek Gununghalu.

Kemudian oleh petugas pelaku dibawa ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan. "Kami masih tunggu hasilnya seperti apa, nanti akan disampaikan," tutur Kasatreskrim.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network