"Mayoritas pemilik kapal tangkap ikan ukuran 5 GT atau di bawah 30 GT adalah para pelaku usaha kecil, dengan modal kecil untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Jelas itu sangat merugikan kami sebagai nelayan kecil, apalagi dalam mencari ikan kami dibatasi hanya 12 mil saja," kata Rasgianto.
Selain nelayan di Eretan Wetan, puluhan nelayan kecil di Karangsong Indramayu juga memprotes kebijakan BPH Migas dan Pertamina terkait penerapan aplikasi untuk mendapatkan solar bersubsidi bagi nelayan di bawah 30 GT.
Akibat kebijakan itu, nelayan yang sudah mengantre sejak subuh, tidak mendapatkan solar yang diperlukan untuk melaut.
Dalam aplikasi itu, setiap nelayan penerima subsidi harus memiliki email pribadi, barcode, dan foto diri secara online saat membeli solar. Aplikasi baru ini dinilai sangat memberatkan para nelayan, sebab mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi terlebih dulu dari lembaga terkait, seperti, Pertamina, BPH Migas, dan Dinas Perikanan Indramayu.
Editor : Agus Warsudi
kapal nelayan kesejahteraan nelayan nelayan pantura Kabupaten Indramayu perairan indramayu bbm solar bbm solar subsidi
Artikel Terkait