Setelah mendapatkan data dan fakta, ujar AKBP Aldi Subartono, petugas menangkap AH. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 7 batang pohon ganja dan ganja kering siap edar. "Petugas memburu pemasok benih ganja ke tersangka AH," ujar AKBP Aldi Subartono.
Selain mengungkap kasus ganja, Satres Narkoba Polres Cimahi juga menangkap 14 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. "Para tersangka, termasuk AH, terancam hukuman 15 tahun penjara," tutur Kapolres Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
Lembang KBB wisata lembang Kawasan wisata Lembang bandung barat kabupaten bandung barat Wisata Bandung Barat pohon ganja tanam pohon ganja ganja
Artikel Terkait