Pohon ganja yang disita polisi dari rumah AH di Kahuripan, Lembang, KBB. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Setelah mendapatkan data dan fakta, ujar AKBP Aldi Subartono, petugas menangkap AH. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 7 batang pohon ganja dan ganja kering siap edar. "Petugas memburu pemasok benih ganja ke tersangka AH," ujar AKBP Aldi Subartono.

Selain mengungkap kasus ganja, Satres Narkoba Polres Cimahi juga menangkap 14 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. "Para tersangka, termasuk AH, terancam hukuman 15 tahun penjara," tutur Kapolres Cimahi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network