Pohon ganja yang disita polisi dari rumah AH di Kahuripan, Lembang, KBB. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

BANDUNG BARAT, iNews.id - AH, seorang pria paruh baya di Desa Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Selasa (14/2/2023). Pria itu kedapatan menanam pohon ganja di depan rumah.

Dari halaman rumah tersangka, polisi menyita 7 pohon ganja dan menyita daun ganja kering siap edar.
 
Kapolres AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka AH mengaku berniat coba-coba menanam ganja. Dia menanam ganja di polybag. Terdapat tujuh pohon ganja yang ditanam pelaku di halaman rumah.
 
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat. Petugas melakukan penyelidikan dan mengarah ke tersangka berinisial AH," kata Kapolres Cimahi.

Setelah mendapatkan data dan fakta, ujar AKBP Aldi Subartono, petugas menangkap AH. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 7 batang pohon ganja dan ganja kering siap edar. "Petugas memburu pemasok benih ganja ke tersangka AH," ujar AKBP Aldi Subartono.

Selain mengungkap kasus ganja, Satres Narkoba Polres Cimahi juga menangkap 14 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang. "Para tersangka, termasuk AH, terancam hukuman 15 tahun penjara," tutur Kapolres Cimahi.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network