"Kami menindaklanjuti surat dari Kapolres Majalengka tanggal 9 Maret tentang permohonan penutupan sementara tempat hiburan karaoke Bluesky. Ditutup sementara sampai perizinan sudah keluar dan vonis pengadilan sudah diselesaikan," kata Kabid Penegak Perda Satpol PP Majalengka Adis Irman Pramana.
Dia mengemukakan, tempat karaoke itu diketahui telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) yang pernah diterapkan di Kabupaten Majalengka pada awal masa pandemi Covid-19.
Selain itu, ujar dia, perizinan tempat karaoke tersebut juga diketahui bermasalah, meskipun saat ini pihak pengelola sedang mengurus proses perizinannya.
"Yang bersangkutan melanggar aturan PSBB yang pertama waktu itu, dimana tempat itu tetap beroperasi di siang hari Ditambah perizinan juga sedang ditempuh. Penyegelan ini juga tindak lanjut dari hasil ketetapan Pengadilan Negeri Majalengka," ujarnya. inin nastain
Editor : Agus Warsudi
karaoke karaoke ilegal aturan PSBB dampak psbb pelanggar psbb pelanggaran PSBB Kabupaten Majalengka Kapolres Majalengka polres majalengka majalengka
Artikel Terkait