MAJALENGKA, iNews.id - Dua tempat hiburan karaoke di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ditutup sementara oleh petugas dari Satpol PP Majalengka, Selasa (17/3/2021). Petugas menutup lantaran pengelola dua tempat karaoke itu melanggar aturan jam operasional.
Tempat karaoke pertema yang ditutup berlokasi di Jalan KH Abdul Halim Majalengka. Di tempat pertama itu, petugas Pol PP menyegel pintu menggunakan gembok dan rantai besi. Selain itu, ada juga stiker penyegelan dan garis Satpol PP.
Penyegelan tempat karaoke tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti surat yang diajukan Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda.
Sedangkan tempat karaoke kedua yang disegel petugas berada di Kecamatan Jatiwangi. Sama seperti yang pertama, tempat karaoke kedua ini juga melanggar aturan PSBB dan tak mengantongi izin.
Editor : Agus Warsudi
karaoke karaoke ilegal aturan PSBB dampak psbb pelanggar psbb pelanggaran PSBB Kabupaten Majalengka Kapolres Majalengka polres majalengka majalengka
Artikel Terkait