Suwandi menyatakan, secara keseluruhan, total nasabah yang dinyatakan layak dibayar LPS sebanyak 34.000 dengan nilai simpanan mencapai Rp336 miliar.
"Jadi kami masih punya PR kurang lebih 10.000 nasabah lagi yang sedang kami lakukan verifikasi," ujar Suwandi.
Suwandi menuturkan, pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap.
Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.
Namun, lanjut Suwandi, secara internal LPS menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya dalam waktu 30 hari ini.
Editor : Agus Warsudi
lps lembaga penjamin simpanan bpr BPR KR Indramayu BPR Indramayu Perumda BPR pencairan dana indramayu Kabupaten Indramayu
Artikel Terkait