"Alhamdulillah berkat LPS kita terbantu sekali. Sedang mengharapkan, tiba-tiba kayak dapet durian runtuh. Kita sudah menunggu satu tahun dari BPR. Kemarin-kemarin setiap datang ke BPR cuma dapet Rp500.000 sampai Rp1.000.000," ujar Dasuki.
Diketahui, dalam waktu 5 hari kerja, sejak dicabutnya izin usaha BPR KRI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS telah melakukan pembayaran penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp127 miliar.
Pembayaran tahap pertama ini dilaksanakan melalui BRI Kantor Cabang Indramayu untuk 23.000 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi mengatakan, LPS telah melakukan dua kali droping dana ke BRI Kantor Cabang Indramayu untuk pembayaran tahap pertama.
"Droping pertama untuk 23.000 nasabah dengan nilai Rp82 miliar dan kedua tanggal 20 kemarin kami droping lagi Rp45 miliar. Jadi sampai dengan saat ini LPS sudah mendroping kurang lebih Rp127 miliar," kata Suwandi.
Editor : Agus Warsudi
lps lembaga penjamin simpanan bpr BPR KR Indramayu BPR Indramayu Perumda BPR pencairan dana indramayu Kabupaten Indramayu
Artikel Terkait