BANDUNG, iNews.id - Narapidana (napi) kasus korupsi, Setya Novanto (Setnov) dan Imam Nahrawi dapat remisi atau pengurangan masa hukuman selama 3 bulan. Remisi diberikan dalam rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).
Selain Setnov dan Imam Nahrawi, remisi juga diberikan kepada 235 napi lain di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan sebanyak 237 orang narapidana mendapatkan remisi HUT Ke-78 Kemerdekaan RI. Total narapidana di Lapas Sukamiskin sendiri berjumlah 324 orang.
"Kami mengusulkan (pemberian remisi) 237 orang dan alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," kata Kalapas Sukamiskin, Kamis (17/8/2023).
Editor : Agus Warsudi
kalapas sukamiskin kalapas sukamiskin bandung lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung remisi remisi kemerdekaan kota bandung kasus setya novanto setya novanto imam nahrawi
Artikel Terkait