Setya Novanto, napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi 3 bulan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Narapidana (napi) kasus korupsi, Setya Novanto (Setnov) dan Imam Nahrawi dapat remisi atau pengurangan masa hukuman selama 3 bulan. Remisi diberikan dalam rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).

Selain Setnov dan Imam Nahrawi, remisi juga diberikan kepada  235 napi lain di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan sebanyak 237 orang narapidana mendapatkan remisi HUT Ke-78 Kemerdekaan RI. Total narapidana di Lapas Sukamiskin sendiri berjumlah 324 orang.

"Kami mengusulkan (pemberian remisi) 237 orang dan alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," kata Kalapas Sukamiskin, Kamis (17/8/2023).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network