Namun begitu, ujar Kunrat Kasmiri, tidak terdapat narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi hanya pengurangan masa hukuman. "Total 237 orang (napi dapat) remisi. Jumlah bulan (remisi) bervariasi tiga sampai enam bulan," ujar Kunrat Kasmiri.
Mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi, tutur Kalapas Sukamiskin, merupakan narapidana tindak pidana korupsi.
Remisi satu bulan diberikan kepada 17 narpi, remisi dua bulan 38, remisi tiga bulan 152, dan empat bulan 18.
Sedangkan remisi 5 bulan diberikan kepada 5 napi lima orang dan remisi enam bulan 7 napi.
Editor : Agus Warsudi
kalapas sukamiskin kalapas sukamiskin bandung lapas sukamiskin lapas sukamiskin bandung remisi remisi kemerdekaan kota bandung kasus setya novanto setya novanto imam nahrawi
Artikel Terkait