Untuk bisa menumpang KA lokal tersebut, tutur Manajer Humas Daop 2 Bandung, penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja sektor esensial atau kritikal dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.
Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan menggunakan stempel atau cap basah dan tanda tangan elektronik.
Setiap petugas di stasiun keberangkatan, tuturnya, akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanan.
"Jika tidak lengkap (persyaratannya), yang bersangkutan tidak akan diizinkan berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tutur Manajer Humas Daop 2 Bandung.
Editor : Agus Warsudi
sektor esensial daop 2 bandung pt kai daop 2 bandung kai daops bandung Kasus Covid di Jabar kasus covid-19 Kasus Covid meningkat kasus covid melonjak kasus covid-19 jabar
Artikel Terkait