PT KAI Daop 2 Bandung menerapkan pengetatan penumpang KA lokal Bandung raya selama PPKM darurat. Hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang boleh menggunakan jasa KA lokal. (Foto: Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bagi penumpang kereta api (KA). Kebijakan yang mulai berlaku Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021 itu berupa, KA lokal Bandung Raya hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Manajer Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, pembatasan kriteria penumpang KA lokal ini bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat selama PPKM darurat diterapkan. Sekaligus upaya menurunkan angka kasus Covid-19

"Mulai 12 Juli sampai 20 Juli 2021, perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan (pekerja) sektor esensial dan kritikal sesuai peraturan perundang-undangan terkait," kata Manajer Humas Daop 2 Bandung, Sabtu (10/7/2021).

Kuswardoyo menyatakan, kebijakan ini mengacu kepada surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Pada masa PPKM darurat saat ini, Daop II Bandung hanya mengoperasikan satu KA lokal, KRD Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka PP (pulang pergi)," ujar Kuswardoyo.

Untuk bisa menumpang KA lokal tersebut, tutur Manajer Humas Daop 2 Bandung, penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja sektor esensial atau kritikal dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat. 

Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan menggunakan stempel atau cap basah dan tanda tangan elektronik.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan, tuturnya, akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanan.

"Jika tidak lengkap (persyaratannya), yang bersangkutan tidak akan diizinkan berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tutur Manajer Humas Daop 2 Bandung.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network