BANDUNG, iNews.id - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung memperketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bagi penumpang kereta api (KA). Kebijakan yang mulai berlaku Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021 itu berupa, KA lokal Bandung Raya hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Manajer Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, pembatasan kriteria penumpang KA lokal ini bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat selama PPKM darurat diterapkan. Sekaligus upaya menurunkan angka kasus Covid-19.
"Mulai 12 Juli sampai 20 Juli 2021, perjalanan KA lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan (pekerja) sektor esensial dan kritikal sesuai peraturan perundang-undangan terkait," kata Manajer Humas Daop 2 Bandung, Sabtu (10/7/2021).
Kuswardoyo menyatakan, kebijakan ini mengacu kepada surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Pada masa PPKM darurat saat ini, Daop II Bandung hanya mengoperasikan satu KA lokal, KRD Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka PP (pulang pergi)," ujar Kuswardoyo.
Editor : Agus Warsudi
sektor esensial daop 2 bandung pt kai daop 2 bandung kai daops bandung Kasus Covid di Jabar kasus covid-19 Kasus Covid meningkat kasus covid melonjak kasus covid-19 jabar
Artikel Terkait