Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengimbau seluruh warga Jabar tak menolak vaksinasi Covid-19. MUI Jabar menyebut menolak vaksinasi untuk mengakhiri pandemi Covid-19 merupakan perbuatan zalim.

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan, vaksinasi Covid-19 bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Terlebih, MUI pun telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Sinovac yang akan digunakan untuk vaksinasi Covid-19 halal dan suci.

"Kalau sudah dikeluarkan fatwa halalnya, ya umat Islam yang kebetulan menjadi bagian yang harus divaksin jangan sampai menolak karena vaksin itu bukan pilihan, tapi kewajiban," kata Rafani, Sabtu (9/1/2021).

Menurut Rafani, menolak vaksinasi di tengah kondisi pandemi Covid-19 bisa mengakibatkan dampak buruk terhadap kehidupan. Pasalnya, penolakan tak akan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Dia mengemukakan, vaksinasi menjadi salah satu bentuk ikhtiar dalam mengakhiri pandemi Covid-19. "Itu (menolak vaksin) zalim pada diri sendiri dan bisa mengakibatkan kemaksadatan (dampak buruk) kepada orang lain karena virus itu menular dan dengan cara yang cepat," ujarnya.

Diketahui, proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia bakal dimulai pekan depan. Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci untuk digunakan. Fatwa tersebut dikeluarkan seusai menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (8/1/2021). 

"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa (MUI) menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1/2021). 

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). 

"Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," ujar KH Asrorun Niam dalam keterangan resminya.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network