JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci untuk digunakan. Fatwa tersebut dikeluarkan seusai menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (8/1/2021).
Namun fatwa ini belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa (MUI) menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Bio Farma suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Jumat (08/01) di Hotel Sultan, Jakarta.
Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
"Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," ujar KH Asrorun Niam dalam keterangan resminya.
Editor : Agus Warsudi
fatwa vaksin covid-19 EUA Vaksin kehalalan vaksin vaksin covid-19 vaksin corona vaksin vaksin virus corona vaksinasi covid-19 ketua mui komisi fatwa mui
Artikel Terkait