FA, tersangka pembunuhan mahasiswa Unpad di Kompleks Perumahan Gading Tutuka Residen 2, Cangkuang, Kabupaten Bandung. (FOTO: Humas Polresta Bandung/INSTAGRAM)

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan atau 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Kapolresta Bandung.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network