Paman yang membunuh keponakan perempuan di Bandung karena iri korban dibelikan motor oleh kakeknya. (Foto: MPI/Agi Ilman)

Pengakuan pelaku sebelum beraksi, sempat mengonsumsi obat-obatan terlarang berjenis ikrona. Pelaku mengaku menyesal telah membunuh keponakannya tersebut.

"Iya menyesal," ujar pelaku MDP.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP. Ancamannya hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network