Polisi saat mengevakuasi korban Nurlaela alias Taswen, perempuan yang tewas di tangan adik kandung. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

Pria berusia empat puluh tiga tahun tersebut ditangkap petugas di rumahnya setelah membacok tubuh korban tanpa perlawanan. Surnata yang bertetangga dengan korban langsung digelandang ke Polres Indramayu.

"Empat saksi yang diperiksa, tiga di antaranya merupakan warga yang melerai dan melihat langsung aksi keji Surnata terhadap Nurlaela. dendam kesumat lantaran istri dihina selama hampir satu tahun oleh korban, menjadi dasar pelaku menghabisi nyawa kakak kandungnya tersebut," kata Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan.

Saat ini, ujar AKP Hillal Adi Himawan, petugas Satreskrim Polres Indramayu masih terus mendalami keterangan tersangka yang ditengarai memiliki rencana menghabisi nyawa korban.

"Saat ini, pelaku mendekam di tahanan Polres Indramayu dan terancam Pasal 338 junto 340 dan Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKP Hillal Adi Imawan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network