Terduga pelaku R saat diperiksa petugas Unit Reskrim Polsek Cisaat. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Aksi tersebut, lanjut Deden, diketahui oleh pemilik motor A Dimyati. Melihat hal tersebut dia mengejar dan menarik handle belakang hingga membuat terduga pelaku R terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke area persawahan.

"Pemilik sepeda motor A Dimyati lalu meneriaki maling terhadap R hinggs berhasil menarik perhatian warga. Akhirnya pelaku berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat," ujar Deden menambahkan.

Lebih lanjut Deden mengatakan, saat ini R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya tersebut, R dijerat Pasal 362 jo Pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network