Terduga pelaku R saat diperiksa petugas Unit Reskrim Polsek Cisaat. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Seorang pria ditangkap warga saat membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat di Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Modus terduga pelaku berinisial R (35) ini dengan berpura-pura test drive atas motor yang akan dibelinya.

Kapolsek Cisaat Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, terduga pelaku berinisial R (35) awalnya berpura-pura hendak membeli motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50) yang dipublikasikan Muhammad Ardiansyah (19) melalui media sosial.

Seusai berkomunikasi di media sosial, terduga pelaku R mengajak korban Muhammad Ardiansyah untuk bertransaksi secara cash on delivery (COD) di kedai mi ayam bakso di Kampung Panyindangan, Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

"Setelah keduanya bertemu di warung, R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap motor yang akan dibelinya. Akan tetapi, dia malah membawa sepeda motor tersebut hingga ke ujung jalan," ujar Deden kepada iNews.id, Minggu (19/3/2023).

Aksi tersebut, lanjut Deden, diketahui oleh pemilik motor A Dimyati. Melihat hal tersebut dia mengejar dan menarik handle belakang hingga membuat terduga pelaku R terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke area persawahan.

"Pemilik sepeda motor A Dimyati lalu meneriaki maling terhadap R hinggs berhasil menarik perhatian warga. Akhirnya pelaku berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat," ujar Deden menambahkan.

Lebih lanjut Deden mengatakan, saat ini R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya tersebut, R dijerat Pasal 362 jo Pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network