Kapolres menyatakan, Polres Garut akan terus memburu dua teman DM yang masih buron. "Pasal yang kami persangkakan kepada kedua pelaku pencuri motor ini adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, satu unit mobil hasil curian tersangka AR, langsung diserahkan polisi pada pemiliknya yang bernama Nandang (55), warga Jalan Sudirman, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan. Nandang yang hadir di Mapolres Garut Jumat siang, mengaku bersyukur mobil pikap miliknya telah kembali.
"Alhamdulillah saya sangat bersyukur. Terima kasih pada aparat kepolisian yang dapat dengan sigap menangkap pencuri sekaligus mengembalikan mobil saya," kata Nandang.
Menurut Nandang, mobil pikap tersebut sehari-hari digunakan untuk menjalankan usahanya di bidang kulit. "Sempat bingung saat menjalankan usaha jika tidak ada mobil. Biasanya sehari-hati mobil ini saya gunakan untuk mengangkut kulit," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut pencuri mobil pencuri mobil spesialis Komplotan pencuri mobil
Artikel Terkait