Hanya berbekal bambu, tersangka AR alias O (45), residivis asal Kabupaten Bandung, mampu mencuri mobil, Jumat (18/11/2022). (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - AR alias O (45), residivis pencuri spesialis mobil, ditangkap aparat Polres Garut. Tersangka sangat lihat dalam mencuri, hanya bermodal sepotong bambu, AR bisa bawa kabur kendaraan dalam 2 menit. 

Tersangka AR, warga Kabupaten Bandung ini, dibekuk polisi seusai melakukan aksi pencurian satu unit mobil pikap Suzuki bernopol Z 8608 FZ di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, beberapa waktu lalu.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka AR sangat piawai dalam melakukan aksi pencurian kendaraan roda 4. Bermodal bambu tipis yang dililit lakban dan obeng, dia dapat membawa kabur mobil curiannya dalam waktu kurang dari dua menit. 

"Bambu ini digunakan tersangka untuk mencongkel pintu mobil melalui jendela. Setelah terbuka, dia bongkar dashboard untuk menstarter mobil curiannya," kata Kapolres Garut dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jumat (18/11/2022). 

Namun apes, aksinya mencuri pikap pada 3 November 2022 lalu tak berjalan mulus. Sejumlah warga berhasil memergoki perbuatan tersangka. "Saat tersangka melarikan diri, dia berpapasan dengan petugas. Alhasil dia berhasil kami tangkap," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network