Petugas menutup ruas jalan di Kota Bandung. (Foto: Antara)

Menurut Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Bandung, secara pribadi, orang sakit itu harus dibantu. Sehingga, aturan tidak kaku. Kalau memang memiliki tujuan ke rumah sakit rujukan, pengendara mobil pribadi tak perlu repot mencari jalan alternatif atau jalur tikus.

"(pengendara) mobil pribadi harus membawa surat rujukan dari rumah sakit boleh melintas agar kebijakan ini tidak disalahgunakan," tutur Kanit Turjawali.

Diberitakan sebelumnya, penyekatan di tol pintu masuk ke Kota Bandung dan jalan alteri dilakukan lebih awal. Tujuannya, untuk menekan mobilitas warga dan menurunkan angka kasus Covid 19 di kota Bandung. Penyekatan dan penutupan jalan ini berlaku selama PPKM darurat berlangsung mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Pemkot dan Polrestabes Bandung menyepakati penutupan puluhan ruas jalan, baik di ring 1, 2, maupun 3, dilakukan mulai pukul 08.00 WIB, setiap hari. Selain itu, penyekatan kendaraan di pintu tol dilaksanakan selama 24 jam.

Kebijakan ini merupakan hasil hasil rapat koordinasi evaluasi dan rencana penutupan jalan dalan rangka PPKM Darurat di Kota Bandung yang dipimpin Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung EM Ricky Gustiadi di Aula Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (6/7/2021).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network