BANDUNG, iNews.id - Kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan terkena tilang elektronik, bakal diblokir. Pemilik tidak akan bisa memperpanjang pajak selama tilang belum diselesaikan.
"Selama tertilang dan belum diurus, kendaraan akan diblokir. Ketika si pemilik kendaraan akan mengurus pajak kendaraan, enggak bisa. Harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jabar AKBP Efos Satria W kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (3/2/2021).
AKBP Efos mengemukakan, teknis tilang elektronik atau elektronic tilang law enforcement (Etle), kamera CCTV yang terpasang di traffic ligt akan merekam kendaraan dan pengendaranya. Rekaman itu terhubung dengan sistem yang akan mendeteksi identitas kendaraan.
"Misalnya kamera menangkap kendaraan D 1234 AB melanggar lalu lintas. Identitas kendaraan dan pemiliknya terlacak. Setelah itu, petugas mengirimkan notifikasi tilang dan pelanggaran lalu lintas ke pemilik kendaraan," ujar AKBP Efos.
AKBP Efos mengemukakan, dengan sistem e-tilang dan pemberlakuan blokir kendaraan, mendorong warga pemilik kendaraan disiplin berlalu lintas sekaligus mengalihnamakan identitas kendaraanya jadi atas nama sendiri.
"Make sense kan kalau gitu. Jadi nanti setiap wajib pajak bakal terdorong untuk membaliknamakan kendaraannya," ujar AKBP Efos.
Editor : Agus Warsudi
ditlantas polda jabar Ditnarkoba Polda Jabar dirlantas polda jabar polda jabar kota bandung cctv tilang elektronik sistem tilang elektronik tilang elektronik
Artikel Terkait