"Kondisi jalan saat itu relatif baik, kecepatan (laju kendaraan) juga normal. Jadi ada dugaan kelalaian. Sudah dicek dan dites urine, hasilnya negatif," uhar AKP Vino Lestari.
Penetapan Uus Kusmana sebagai tersangka telah melalui prosedur seperti olah TKP, mengumpulkan alat bukti termasuk meminta keterangan dari saksi. "Fakta itu diperkuat oleh hasil TAA (Traffic Accident Analysis) yang dilakukan Polda Jawa Barat," tutur Kasatlantas Polres Kuningan.
Diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan RE Martadinata, Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Senin (3/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, Bupati Kuningan Acep Purnama berada di dalam mobil yang dikemudikan UK hendak menuju pendopo seusau meninjau lokasi bencana di Kecamatan Ciwaru. Saat tiba di lokasi kejadian, mobil dinas keluar dari rombongan dan melaju melawan arah. Akibatnya, mobil dinas menabrak warga.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Kuningan kuningan kondisi bupati kuningan Bupati Kuningan kecelakaan maut korban kecelakaan maut kronologi kecelakaan maut penyebab kecelakaan maut polres kuningan
Artikel Terkait