Karena itu itu, tutur Nurokhim, Yadi Kusniadi melaporkan E ke Polrestabes Bandung. Surat atau dokumen kepemilikan kendaraan, yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah diserahkan ke kepolisian.
"Klien kami sudah memenuhi panggilan (pemeriksaan). Rencananya Senin (10/10/2022) pekan depan penyidik akan melakukan konfrontir dengan terlapor (E)," tutur Nurokhim.
Nurokhim berharap, Polrestabes Bandung segera menindaklanjuti perkara ini. Dari laporan ini, sudah dilakukan beberapa kali pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Pihak terlapor, pelapor, dan saksi sudah diperiksa. Harusnya penyidik segera mempercepat gelar perkara," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
penggelapan mobil dugaan penggelapan Kasus penggelapan pelaku penggelapan penggelapan Penggelapan aset polrestabes bandung kota bandung
Artikel Terkait