Nurokhim, kuasa hukum pelapor Yadi Kusniadi, menunjukkan laporan polisi terkait dugaan penggelapan mobil perusahaan. (FOTO: ISTIMEWA)

Karena itu itu, tutur Nurokhim, Yadi Kusniadi melaporkan E ke Polrestabes Bandung. Surat atau dokumen kepemilikan kendaraan, yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah diserahkan ke kepolisian. 

"Klien kami sudah memenuhi panggilan (pemeriksaan). Rencananya Senin (10/10/2022) pekan depan penyidik akan melakukan konfrontir dengan terlapor (E)," tutur Nurokhim.

Nurokhim berharap, Polrestabes Bandung segera menindaklanjuti perkara ini. Dari laporan ini, sudah dilakukan beberapa kali pemeriksaan oleh tim penyidik. 

"Pihak terlapor, pelapor, dan saksi sudah diperiksa. Harusnya penyidik segera mempercepat gelar perkara," ucapnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network