BANDUNG, iNews.id - Yadi Kusniadi, seorang pengusaha beras di Kota Bandung, melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung. Dia melaporkan penggelapan mobil miliknya yang diduga dilakukan terlapor berinisial E.
Nurokhim, kuasa hukum Yadi Kusniadi mengatakan, kronologi dugaan penggelapan mobil itu berawal saat kliennya bersama rekan sesama pengusaha, menjalin kerja sama dengan terlapor E.
"Saat itu, E diserahi tugas sebagai legal corporate atau kuasa hukum perusahaan. Sehingga, perusahaan meminjamkan satu unit mobil jenis city car untuk digunakan oleh E selama menjalankan tugasnya," kata Nurokhim kepada wartawan seusai melapor, Jumat (7/10/2022).
Pada Juni 2022, ujar Nurokhim, terlapor E mengundurkan diri sebagai legal corporate. Pelapor Yadi Kusniadi lalu meminta E untuk mengembalikan mobil itu kepada perusahaan.
Namun, terlapor E berdalih mobil itu diberikan oleh perusahaan kepadanya sebagai hadiah. "Padahal, tidak pernah ada pemberian hadiah itu (mobil) seperti yang dikatakan oleh saudara E," ujarnya.
Karena itu itu, tutur Nurokhim, Yadi Kusniadi melaporkan E ke Polrestabes Bandung. Surat atau dokumen kepemilikan kendaraan, yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) telah diserahkan ke kepolisian.
"Klien kami sudah memenuhi panggilan (pemeriksaan). Rencananya Senin (10/10/2022) pekan depan penyidik akan melakukan konfrontir dengan terlapor (E)," tutur Nurokhim.
Nurokhim berharap, Polrestabes Bandung segera menindaklanjuti perkara ini. Dari laporan ini, sudah dilakukan beberapa kali pemeriksaan oleh tim penyidik.
"Pihak terlapor, pelapor, dan saksi sudah diperiksa. Harusnya penyidik segera mempercepat gelar perkara," ucapnya.
Editor : Agus Warsudi
penggelapan mobil dugaan penggelapan Kasus penggelapan pelaku penggelapan penggelapan Penggelapan aset polrestabes bandung kota bandung
Artikel Terkait