Saat ini, ujar Agus, KPU Kabupaten Bandung tengah menyusun jadwal penetapan pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bandung 2020 tersebut. "Kemungkinan penetapan itu akan dilakukan pada Sabtu (20/3/2021)," ujarnya.
Dikethaui, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020 tingkat Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu, pasangan nomor urut 3 Dadang-Sahrul menang dengan raihan suara 928.602.
Perolehan suara ini mengungguli dua pasangan lain, Kurnia Agustina-Usman Sayogi, dan Yena Masoem-Atep. Nia-Usman menduduki peringkat kedua dengan perolehan 511.413 suara. Sedangkan Yena-Atep di peringkat terakhir dengan 217.780 suara.
Pasangan Dadang-Sahrul diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sosial (PKS). Sedangkan pasangan Nia-Usman diusung oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra. Sementara, Yena-Atep diusung PDIP.
Editor : Agus Warsudi
pilbup bandung Pilbup Bandung 2020 mahkamah konstitusi putusan mahkamah konstitusi sahrul gunawan
Artikel Terkait