Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan menyapa Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum dalam pelantikan Pj Sekda Kabupaten Bandung di Gedung Sate, Senin (1/3/2021). (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNg, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Bandung 2020 yang diajukan pasangan Nia Kurnia-Usman Sayogi. Atas dasar putus itu, pasangan Dadang-Sahrul dipastikan memenangi Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, telah menerima salinan putusan MK terkait gugatan PHPU. Dalam putusannya, MK tidak menerima atau menolak gugatan PHPU dari pasangan nomor 1 Nia Kurnia-Usman Sayogi.

Sehingga, kata Agus Baroya, pasangan nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang mendapat suara terbanyak dipastikan menang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020.

"Putusan dari MK sudah kami terima. Pasangan nomor 3 (Dadang-Sahrul) menang, tinggal menunggu penetapan. Pelantikan (digelar) setelah penetapan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network