BANDUNg, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Bandung 2020 yang diajukan pasangan Nia Kurnia-Usman Sayogi. Atas dasar putus itu, pasangan Dadang-Sahrul dipastikan memenangi Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, telah menerima salinan putusan MK terkait gugatan PHPU. Dalam putusannya, MK tidak menerima atau menolak gugatan PHPU dari pasangan nomor 1 Nia Kurnia-Usman Sayogi.
Sehingga, kata Agus Baroya, pasangan nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang mendapat suara terbanyak dipastikan menang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020.
"Putusan dari MK sudah kami terima. Pasangan nomor 3 (Dadang-Sahrul) menang, tinggal menunggu penetapan. Pelantikan (digelar) setelah penetapan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Editor : Agus Warsudi
pilbup bandung Pilbup Bandung 2020 mahkamah konstitusi putusan mahkamah konstitusi sahrul gunawan
Artikel Terkait