BANDUNg, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Bandung 2020 yang diajukan pasangan Nia Kurnia-Usman Sayogi. Atas dasar putus itu, pasangan Dadang-Sahrul dipastikan memenangi Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, telah menerima salinan putusan MK terkait gugatan PHPU. Dalam putusannya, MK tidak menerima atau menolak gugatan PHPU dari pasangan nomor 1 Nia Kurnia-Usman Sayogi.
Sehingga, kata Agus Baroya, pasangan nomor 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang mendapat suara terbanyak dipastikan menang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020.
"Putusan dari MK sudah kami terima. Pasangan nomor 3 (Dadang-Sahrul) menang, tinggal menunggu penetapan. Pelantikan (digelar) setelah penetapan," kata Agus kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).
Saat ini, ujar Agus, KPU Kabupaten Bandung tengah menyusun jadwal penetapan pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bandung 2020 tersebut. "Kemungkinan penetapan itu akan dilakukan pada Sabtu (20/3/2021)," ujarnya.
Dikethaui, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Kabupaten Bandung 2020 tingkat Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu, pasangan nomor urut 3 Dadang-Sahrul menang dengan raihan suara 928.602.
Perolehan suara ini mengungguli dua pasangan lain, Kurnia Agustina-Usman Sayogi, dan Yena Masoem-Atep. Nia-Usman menduduki peringkat kedua dengan perolehan 511.413 suara. Sedangkan Yena-Atep di peringkat terakhir dengan 217.780 suara.
Pasangan Dadang-Sahrul diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sosial (PKS). Sedangkan pasangan Nia-Usman diusung oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra. Sementara, Yena-Atep diusung PDIP.
Editor : Agus Warsudi
pilbup bandung Pilbup Bandung 2020 mahkamah konstitusi putusan mahkamah konstitusi sahrul gunawan
Artikel Terkait