Seperti disampaikan kriminolog Universitas Parahyangan (Unpas) Agustinus Pohan yang sangat menyayangkan tindakan Muhammad Ramdhanu alias Danu yang membersihkan bak mandi berisi air bercampur darah di TKP. Seharusnya, tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana tidak boleh dirusak, dibersihkan, dan atau diubah.
"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman. Kenapa diperlukan? Kenapa perintah itu datang? dan katanya itu dari banpol," kata Agustinus Pohan dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).
Agustinus Pohan menyatakan, seharusnya banpol paham bahwa TKP tindak pidana, tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik dari kepolisian. TKP juga tidak boleh dilakukan perubahan. Kalau sampai ada perubahan, akibatnya sulit dilakukan pengungkapan," ujar Agustinus Pohan.
TKP tindak pidana atau peristiwa apapun, tutur kriminolog dari Fakultas Hukum (FH) Unpar Bandung ini, merupakan sumber informasi primer bagi penyidik kepolisian melakukan pengungkapan sebuah kasus.
"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi. Kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah (dijadikan tersangka)," tuturnya.
Terkait hal tersebut, Achmad Taufan, kuasa hukum Danu menyatakan, penyataan yang meminta Danu segera dijadikan tersangka terlalu berlebihan karena yang bisa menentukan seseorang pantas dijadikan tersangka atau tidak itu hanya penyidik kepolisian.
"Sedangkan pada tanggal 19 itu, kejadian Danu masuk ke dalam TKP itu, murni dipanggil dan diminta oleh banpol. Yang buka pintunya Banpol. Yang punya kuncinya banpol," kata Achmad Taufan.
"Lantas apakah ini (banpol) perlu diperiksa? Menurut kami seyogyanya diperiksa. Karena, banpol ini kan bantuan polisi yang pasti SK-nya atau surat tugasnya ada dari kepolisian," ujar Achmad Taufan.
"Saya harap stigma-stigma oleh pihak-pihak, jangan menyudutkan, langsung meminta untuk klien kami jadi tersangka, itu gak baik," ujarnya.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis kasus pembunuhan sekeluarga korban pembunuhan Misteri pembunuhan pembunuhan subang polres subang subang
Artikel Terkait