Achmad Taufan (dua dari kiri), kuasa hukum Yoris dan Danu. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Selain itu, Danu juga menemukan cutter dan gunting. Dua benda tajam itu dipegang dan diberikan kepada banpol. Namun banpol memerintahkan Danu kembali meletakan cutter dan gunting tersebut ke tempat semula.

Atas dasar fakta inilah, akhirnya penyidik Polres Subang memeriksa Danu selama enam hari berturut-turut. Dia dicecar pertanyaan seputar masuk ke TKP dan membersihkan bak mandi. 

Saat pemeriksaan pada Selasa (9/11/2021), Danu dan Yoris kembali menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan ini, Danu dan Yoris dicecar pertanyaan terkait aktivitas pada 16, 17, dan 18 Agustus.

Sementara itu, fakta Danu masuk ke TKP dan membersihkan bak mandi sempat menjadi perhatian masyarakat, terutama di media sosial. Pasalnya, memasuki tempat kejadian perkara (TKP) tanpa izin merupakan sebuah pelanggaran.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network