Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menginterogasi tersangka KK (lingkaran merah), emak-emak yang jual sabu. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Para pelaku yang ditangkap merupakan pengedar. Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, pil ekstasi, ganja secara online dan tempel untuk mendapatkan keuntungan," tutur Kombes Pol Budi Sartono.

Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti, sabu seberat 213,03 gram, ekstasi 166 butir, ganja 1,3 kilogram, dan obat keras 1.358 butir.

Akibat perbuatannya, 18 pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun. "Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," kata AKBP Fauzan Syahrir.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network