Enam mojang Bandung yang diduga mempromosikan situs judi online dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

"Tersangka ditawari upah Rp200.000 untuk sekali endorse. Para tersangka telah mendapatkan bayaran antara Rp1 juta-Rp3 juta," ujar dia.

Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, fenomena marak pegiat medsos terjerat kasus promosi judi online sangat memprihatinkan. Polda Jabar berencana melakukan edukasi agar para pegiat media sosial tidak terjerat kasus tersebut.

"Kasus seperti ini cukup banyak terjadi. Karena itu perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat agar tahu dan tidak mudah menerima endorse apalagi ini berkaitan dengan judi online," tutur Kabid Humas.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network