"Perkara keempat dengan tersangka DPY ditangkap pada Senin 28 Agustus 2023 di kontrakan Jalan Cihamerang, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal RP1 miliar dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 216 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar dan atau Pasal 303 ayat 1E dan 2E KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Modus operandinya, tersangka mendistribusikan atau mentransmisikan situs perjudian di akun media sosial masing-masing. Para tersangka kemudian menerima bayaran dari admin situs judi online yang merekrut mereka. Antara tersangka dengan pemilik situs tidak saling kenal. Mereka hanya ditawari melalui komunikasi virtual dan telepon," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Para tersangka mempunyai akun media sosial (medsos) cukup aktif di masyarakat di mana mereka mempunyai follower antara 15.000 sampai 130.000. Ini menarik bagi admin situs judi online untuk mereka menjadi endorser.
Editor : Agus Warsudi
judi online Hukum Judi Online endorse judi online bandar judi online Kecanduan judi online promosikan judi online pelaku judi online situs judi online pemberantasan judi online
Artikel Terkait