BANDUNG, iNews.id - Enam mojang (gadis) Bandung berusia 18 tahun, ditangkap polisi gegara mempromosikan situs judi online di media sosial (medsos). Tersangka berinisial ASN, ISN, TH, PWA, ZAP, dan DPY itu, tergiur iming-iming pendapatan besar dengan cara mudah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol IBrahim Tompo mengatakan, keenam gadis muda itu ditangkap karena aktivitasnya melanggar hukum, mempromosikan situs judi online. Perkara pertama yang diungkap dengan tersangka ASN yang ditangkap pada Minggu 20 Agustus 2023 sekitar pukul 19.45 WIB di Jalan Braga Nomor 129, Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. "Barang bukti yang disita dari tersangka ASN satu unit handphone dan satu lembar kartu ATM BCA," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Kasus kedua, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, tersangka ISN yang ditangkap pada Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Gudang Selatan 88, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung. "Barang bukti yang disita dari ISN, satu handphone dan kartu AT," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Perkara ketiga dengan tersangka TH, PWA, dan ZAP. Tiga tersangka ini merupakan admin medsos yang mempromosikan judi online. Dari tangan tiga tersangka, polisi menyita barang bukti 3 unit HP, dan ATM.
"Perkara keempat dengan tersangka DPY ditangkap pada Senin 28 Agustus 2023 di kontrakan Jalan Cihamerang, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal RP1 miliar dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 216 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar dan atau Pasal 303 ayat 1E dan 2E KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Modus operandinya, tersangka mendistribusikan atau mentransmisikan situs perjudian di akun media sosial masing-masing. Para tersangka kemudian menerima bayaran dari admin situs judi online yang merekrut mereka. Antara tersangka dengan pemilik situs tidak saling kenal. Mereka hanya ditawari melalui komunikasi virtual dan telepon," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Para tersangka mempunyai akun media sosial (medsos) cukup aktif di masyarakat di mana mereka mempunyai follower antara 15.000 sampai 130.000. Ini menarik bagi admin situs judi online untuk mereka menjadi endorser.
"Tersangka ditawari upah Rp200.000 untuk sekali endorse. Para tersangka telah mendapatkan bayaran antara Rp1 juta-Rp3 juta," ujar dia.
Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, fenomena marak pegiat medsos terjerat kasus promosi judi online sangat memprihatinkan. Polda Jabar berencana melakukan edukasi agar para pegiat media sosial tidak terjerat kasus tersebut.
"Kasus seperti ini cukup banyak terjadi. Karena itu perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat agar tahu dan tidak mudah menerima endorse apalagi ini berkaitan dengan judi online," tutur Kabid Humas.
Editor : Agus Warsudi
judi online Hukum Judi Online endorse judi online bandar judi online Kecanduan judi online promosikan judi online pelaku judi online situs judi online pemberantasan judi online
Artikel Terkait