Lantaran telah dekat, ujar Kombes Pol Erdi, pelaku DK meminjam uang kepada korban AK sebesar Rp250 juta. Tersangka DK mengaku uang itu untuk modal bisnis dan membeli mobil.
"Dengan bujuk rayu, terjadilah pentransferan uang kurang lebih sebanyak tiga kali, sehingga korban mengalami kerugian itu Rp250 juta," ujar Kombes Pol Erdi.
Kabid Humas menuturkan, korban AK mulai curiga setelah pelaku DK selalu menolak diajak video call. Bahkan uang Rp250 juta yang dipinjam, tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Tersangka DK selalu banyak alasan dan tak mau ditemui oleh korban.
"Akhirnya korban melapor ke Polda Jabar. Penyelidikan pun dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar sehingga berhasil mengungkap identitas asli pelaku dan menangkapnya di Kabupaten Garut," tutur Kabid Humas.
Kepada penyidik, kata Kombes Pol Erdi, pelaku DK mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya, berjudi, dan mancing di tempat yang mewah.
Editor : Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar mapolda jabar polda jabar kota bandung aksi penipuan kasus penipuan korban penipuan akun medsos medsos kenal di medsos
Artikel Terkait