Dewi Suci Lestari dan Mila Karmila, dua emak-emak tersangka copet diperiksa polisi. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, iNews.id - Dua emak-emak di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota. Keduanya diduga pencopet yang telah belasan kali beraksi di Pasar Kojengkang Dadaha.

Dari tangan kedua tersangka, Dewi Suci Lestari (44) dan Mila Karmila (40), polisi berhasil mengamankan 16 unit handphone (HP) milik para korban. 

Personel Unit Reskrim Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan kedua emak-emak pelaku pencopetan di rumahnya masing-masing.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Dewi Suci Lestari (44), warga Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Dari keterangan tersangka Dewi Suci, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka Mila Karmila (40) di rumahnya di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

"Kedua emak emak ini merupakan komplotan pencopet yang kerap melakukan aksinya di Pasar Kojengkang, Lapangan Dadaha, Kota Tasikmalaya," kata Kanit Reskrim Polsek Cihideung Aptu Ruhana Efendi, Selasa (29/6/2021).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network