TASIKMALAYA, iNews.id - Dua emak-emak di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota. Keduanya diduga pencopet yang telah belasan kali beraksi di Pasar Kojengkang Dadaha.
Dari tangan kedua tersangka, Dewi Suci Lestari (44) dan Mila Karmila (40), polisi berhasil mengamankan 16 unit handphone (HP) milik para korban.
Personel Unit Reskrim Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota melakukan penangkapan kedua emak-emak pelaku pencopetan di rumahnya masing-masing.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Dewi Suci Lestari (44), warga Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Dari keterangan tersangka Dewi Suci, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka Mila Karmila (40) di rumahnya di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
"Kedua emak emak ini merupakan komplotan pencopet yang kerap melakukan aksinya di Pasar Kojengkang, Lapangan Dadaha, Kota Tasikmalaya," kata Kanit Reskrim Polsek Cihideung Aptu Ruhana Efendi, Selasa (29/6/2021).
Editor : Agus Warsudi
copet pencopet pencopetan Kota Tasikmalaya polres tasikmalaya kota emak-emak komplotan emak-emak curi hp Begal HP hp
Artikel Terkait