Sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta api yang diikuti komunitas Edan Sepur di Kota Bandung. (Foto: ISTIMEWA/Humas PT KAI Daop 2 Bandung)

Kuswardoyo menyatakan, perlu diketahui, pemerintah telah memberikan aturan mengenai perlintasan kereta api. Termasuk sanksi denda dan pidana kurungan bagi yang melanggar pintu perlintasan kereta api.

"Pelanggaran menerobos palang pintu kereta api telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ)," ujar Kuswardoyo.

Di dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut berbunyi bahwa, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Palang pintu kereta api juga berfungsi untuk mencegah kendaraan ataupun masyarakat yang lewat saat kereta api akan melintas. Namun, kadang aksi menerobos palang pintu kereta api masih sering dilakukan masyarakat di sejumlah tempat. 

Padahal tindakan itu itu sangat membahayakan warga dan perjalanan kereta api. "Pada prinsipnya kami (PT KAI) ada Undang-undang palang pintu di tiap bidang perlintasan kereta. Ketika palang pintu tertutup semua (kendaraan) harus berhenti," tutur Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network