Satlantas Polrestabes Bandung menggelar razia dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising. (Foto: Humas Polrestabes Bandung)

Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Pol Romin Thaib mengatakan, penertiban kendaraan berknalpot bising dimulai dari 1 hingga 28 Januari 2022. Petugas menyita 814 barang bukti knalpot bising, 92 di antaranya, dimusnahkan.

Penindakan dilakukan, kata Direktur Ditlantas Polda Jabar, setelah jajaran melaksanakan sosialisasi melalui medsos, media elektronik, media cetak, spanduk, banner, dan baligo, agar masyarakat paham, taat, dan tertib.

“Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bising atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” kata Direktur Ditlantas Polda Jabar. AGUS WARSUDI


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network