BANDUNG, iNews.id - Razia penertiban kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, berknalpot bising yang dilaksnaakan Ditlantas Polda Jabar dan jajaran mendapat dukungan dari masyarakat. Penindakan itu diharapkan dapat menekan angka penggunaan knalpot bising yang meresahkan masyarakat.
"Ketua IMI Bogor, DPRD Kabupaten Bogor, MUI Karawang, mahasiswa Universitas Pakuan Kota Bogor, Komunitas Kamtibmas Kabupaten Garut, dan Karangtaruna Kabupaten Cianjur mendukung razia knalpot bising," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022).
Dukungan penertiban knalpot bising dari masyarakat tersebut, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, disampaikan melalui media sosial dan secara langsung. Intinya masyarakat sepakat, knalpot bising mengganggu ketertiban sehingga perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, dukungan tersebut menjadi motivasi dan semangat petugas di lapangan dalam melaksanakan penertiban knalpot bising yang selama ini membuat resah masyarakat.
"Knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan. Suaranya yang menggelagar dan bising membuat pengguna jalan tidak nyaman. Karenanya, Polda Jawa Barat menargetkan wilayah Polda Jabar bebas dari knalpot brong, baik kendaraan sepeda motor maupun mobil," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas menuturkan, knalpot tak standard itu, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi, bahkan perselisihan.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar merazia 2.412 kendaraan berknalpot bising atau tak sesuai standar. Ribuan kendaraan itu terjaring razia yang digelar seluruh jajaran lalu lintas se-Polda Jabar selama Januria 2022.
Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Pol Romin Thaib mengatakan, penertiban kendaraan berknalpot bising dimulai dari 1 hingga 28 Januari 2022. Petugas menyita 814 barang bukti knalpot bising, 92 di antaranya, dimusnahkan.
Penindakan dilakukan, kata Direktur Ditlantas Polda Jabar, setelah jajaran melaksanakan sosialisasi melalui medsos, media elektronik, media cetak, spanduk, banner, dan baligo, agar masyarakat paham, taat, dan tertib.
“Sesuai ketentuan UU no 22 th 2009 Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan 3, penggunaan knalpot bising atau yang tidak sesuai standar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” kata Direktur Ditlantas Polda Jabar. AGUS WARSUDI
Editor : Agus Warsudi
knalpot knalpot bising knalpot mobil knalpot motor Knalpot standar razia knalpot razia knalpot brong ditlantas polda jabar dirlantas polda jabar Kabid Humas Polda Jabar
Artikel Terkait