BANDUNG, iNews.id - Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem Muhammad Farhan mengingatkan kepada penerima bantuan kelembagaan agar tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Jika itu terjadi, anggota DPR yang menyalurkannya akan diperiksa oleh lembaga berwenang.
Pemberian bantuan kelembagaan, kata Farhan, telah sesuai peraturan perundang-undangan. "Karena bersifat kelembagaan, bantuan ini tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam penggunaannya pun, saya harap difoto, diberi keterangan, dan dilaporkan," kata Muhammad Farhan, Rabu (23/12/2020).
"Kami dari Fraksi Partai NasDem khususnya anggota DPR mempunyai kewajiban menyejahterakan seluruh konstituen agar mereka merasakan keadilan sosial," ujarnya dalam kegiatan penyaluran bantuan kelembagaan dan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Gedung OBC Futsal, Jalan Rancabentang, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat.
Terkait AKB, Muhammad Farhan menuturkan, yang terpenting masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan Covid-19, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait