CIKARANG, iNews.id - Enam kecamatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masuk zona merah penyebaran Corona menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara maksimal. Penerapan PSBB tersebut mulai dilakukan Selasa (14/4/2020).
"Informasinya saat ini Pak Bupati sedang mengumpulkan enam camat tersebut untuk membahas teknis penerapan PSBB maksimal di enam kecamatan itu," kata Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Jawa Barat Senin (13/4/2020).
Enam kecamatan yang akan menerapkan PSBB maksimal yaitu Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cibitung, dan Kecamatan Tambun Selatan. Penerapan PSBB maksimal di enam kecamatan itu, menurut Alamsyah tidak berbeda jauh dengan DKI Jakarta serta wilayah perkotaan penyangga ibu kota.
Mulai dari pembatasan aktivitas warga seperti kegiatan pendidikan, pengecekan kesehatan warga yang keluar masuk, hingga penutupan tempat ibadah dan pusat budaya serta titik-titik konsentrasi kerumunan massa semisal pasar, stasiun, dan terminal.
"Kalau sarana pendidikan memang sudah kita liburkan sejak lama lalu pengecekan kesehatan nanti dibantu kepolisian dengan mendirikan cek poin di 10 titik strategis," kata dia.
Sementara di 17 kecamatan lain se-Kabupaten Bekasi rencananya penerapan PSBB yang akan dimulai besok akan dilakukan secara minimum hingga sedang.
"Perlakuannya berbeda dengan enam kecamatan yang masuk zona merah tadi. Ada yang minimum ada yang sedang tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di kecamatan-kecamatan tersebut," ujar dia.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait