Dede mengemukakan, sebenarnya Disnakertrans KBB telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pihak perusahaan namun tidak digubris sama sekali. Perusahaan juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait lingkungan hidup seperti pembuanga limbah dan air artesis yang tidak berizin.
Pemda KBB diminta mengambil tindakan tegas terhadap PT Jin Myoung yang dinilai telah melanggar aturan ketenagakerjaan. Sebab jika dibiarkan tidak menutup kemungkinan perusahaan lain di KBB akan melakukan tindakan serupa dan semena-mena terhadap pekerjanya.
"Jangan sampai ini jadi preseden buruk dan ditiru oleh perusahaan lain, bahwa perusahaan bisa seenaknya memperlakukan pekerja dan tidak ada tindakan dari pemerintah. Apalagi terbukti PT Jin Myoung juga tidak mengikut sertakan karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan," ujar Dede.
Editor : Agus Warsudi
aksi buruh aspirasi buruh buruh buruh di phk Buruh Jawa Barat buruh pabrik bandung barat kabupaten bandung barat pemkab bandung barat korban phk
Artikel Terkait