Massa FSPMI KBB unjuk rasa dengan di kantor Pemda KBB, Senin (14/6/2021). (Foto: Adi Haryanto)

Dede mengemukakan, sebenarnya Disnakertrans KBB telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pihak perusahaan namun tidak digubris sama sekali. Perusahaan juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait lingkungan hidup seperti pembuanga limbah dan air artesis yang tidak berizin. 

Pemda KBB diminta mengambil tindakan tegas terhadap PT Jin Myoung yang dinilai telah melanggar aturan ketenagakerjaan. Sebab jika dibiarkan tidak menutup kemungkinan perusahaan lain di KBB akan melakukan tindakan serupa dan semena-mena terhadap pekerjanya.

"Jangan sampai ini jadi preseden buruk dan ditiru oleh perusahaan lain, bahwa perusahaan bisa seenaknya memperlakukan pekerja dan tidak ada tindakan dari pemerintah. Apalagi terbukti PT Jin Myoung juga tidak mengikut sertakan karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan," ujar Dede.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network