BANDUNG BARAT, iNews.id - Massa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) demo atau unjuk rasa di kantor Pemda KBB, Senin (14/6/2021). Mereka mengadukan sikap PT Jin Myoung yang tak menghiraukan tuntutan terkait PHK sepihak yang dilakukan terhadap 22 buruh.
Sekretaris FSPMI DPW Jabar Dede Rahmat mengatakan, menuntut PT Jin Myoung memperkerjakan kembali karyawan yang telah dipecat tanpa alasan jelas. Perusahaan juga harus patuh terhadap hasil nota pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jabar.
"Kami menuntut Pemda KBB untuk meminta PT Jin Myoung patuh terhadap hasil nota pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jabar. Apalagi 22 pegawai yang di PHK itu adalah karyawan tetap, jadi tidak ada alasan PHK karena habis kontrak," kata Sekretaris FSPMI KBB.
Selain itu, ujar Dede Rahmat, FSPMI juga meminta perusahaan untuk membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bandung Barat. Pasalnya, perusahaan hingga kini membayar upah di bawah standar yang ditetapkan, yakni hanya Rp80.000 per hari tanpa istirahat.
Editor : Agus Warsudi
aksi buruh aspirasi buruh buruh buruh di phk Buruh Jawa Barat buruh pabrik bandung barat kabupaten bandung barat pemkab bandung barat korban phk
Artikel Terkait