"Pelaku saat kejadian juga sedang dalam pengaruh minuman keras sehingga nekat menusukkan pisau ke korban. Sebelum menusuk, pelaku memukul korban dengan helm," ujar AKP Rizka Fadhila.
Korban Sandy Septian saat ini mendapat perawatan di rumah sakit karena lukanya cukup parah. Antara korban dan pelaku juga tidak saling kenal. Mereka kebetulan bertemu di lokasi.
"Pelaku Satria Putra Segara kini sudah ditangkap. Dia membawa pisau dari rumah sehingga sudah merencanakan tindak kejahatan. Tersangka Satria Putra Sagara dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
aksi preman aksi premanisme dianiaya preman preman preman ditangkap preman mengamuk preman ngamuk bandung barat kabupaten bandung barat satreskrim polres cimahi
Artikel Terkait