Namun, ujar Juwarih, dalam kurun waktu enam bulan terakhir setelah membuat laporan, Rokaya telah empat kali mendapat intimidasi dari orang tak dikenal yang memintanya mencabut laporan ke polisi.
"Rokaya menduga, orang tersebut adalah orang suruhan sponsor. Mengingat jaringan para pelaku perdagangan orang dengan modus perekrutan dan penempatan PMI ini sangat terstruktur dan kuat," ujar Juwarih.
Karena itu, tutur Juwarih, tim Advokasi SBMI mengajukan permohonan pelindungan kepada LPSK agar melindungi Rokaya selama penanganan kasus tersebut berjalan.
Editor : Agus Warsudi
pekerja migran pekerja migran ilegal pekerja migran indonesia TKW Indramayu kasus tkw mantan TKW tkw indramayu Kabupaten Indramayu polres indramayu
Artikel Terkait